Jumat, 12 Agustus 2016

Sistem Kekerabatan Matrilinial

Susunan Kekerabatan

Pada masyarakat Minangkabau berlaku sistem kekerabatan matrilinial, yaitu susunan kekerabatannya ditarik berdasarkan garis keturunan ibu. Orang Minangkabau hidup dalam kekerabatan yang dihitung menurut garis ibu, pusaka serta waris diturunkan menurut garis keturunan ibu pula. Hal ini berarti anak laki-laki dan perempuan adalah keluarga kaum ibunya.


Di Minangkabau dalam menjalankan kehidupan kekerabatan kaum atau suku dilakukan secara sederhana. Disini peranan ibu begitu kuat dalam melaksanakan kegiatan kemasyarakatan, baik dalam hal perkawinan, pewarisan atau pengaturan harta pusaka.

 

Ciri-Ciri Sistem Matrilinial

Menurut Sutan Takdir Ali Syabana dalam Amir Syarifudin , sistem matrilinial di Minangkabau itu mempunyai ciri-ciri yaitu :
1. Keturunan di hitung menurut garis ibu.

2. Anak dari 2 (dua) orang perempuan yang bersaudara adalah sangat rapat (dekat), sehingga tidak mungkin mengadakan perkawinan.

3. Dalam penentuan keturunan dalam kaum, pihak suami tidak masuk hitungan.

4. Anak-anak dibesarkan di rumah keluarga ibunya.

 

Pembagian Organisasi Kekerabatan

Masyarakat Minangkabau terdiri dari beberapa organisasi kekerabatan matrilinial sebagai suatu persekutuan hukum. Organisasi kekerabatan matrilinial ini dapat dibagi :
  1. Kelompok Serumah, biasanya di diami oleh 3 (tiga) generasi yaitu nenek, ibu, dan anak. Dalam kelompok ini di kepalai oleh mamak rumah, yaitu anak laki-laki tertua dari ibu.
  2. Jurai, merupakan kesatuan dari kelompok serumah. Jurai tidak mempunyai rumah gadang dan harta pusaka. Jurai di kepalai oleh kepala jurai.
  3. Paruik, merupakan kesatuan yang mendiami sebuah rumah gadang yang masih jelas terlihat silsilahnya ke bawah dan ke atas yang di kepalai oleh seorang Tungganai.
  4. Suku, adalah kesatuan geologis yang tertinggi dan teratas yang diantara sesamanya sulit mengetahui hubungannya karena suku itu sudah begitu luas. 


Di samping yang di sebutkan di atas, ada lagi organisasi kekerabatan matrilinial yang di sebut “kaum”. Pengertian kaum lebih banyak hubungannya dengan nama kesatuan genealogis yang menguasai kelompok harta bersama. Bila penguasaan harta bersama adalah kesatuan tingkat rumah, maka serumah dapat di sebut kaum. Karena suatu hal pengawasan atas harta dimiliki oleh paruik, umpamanya kesatuan di bawahnya punah, maka kesatuan paruik di sebut kaum.



Faktor-faktor yang mengikat Kaum

Ikatan bathin sesama kaum sangat kuat sekali, hal ini disebabkan karena adanya pertalian darah dan faktor-faktor lainnya. Faktor yang mengikat kaum itu adalah :3

  1. Orang yang sekaum seketurunan. Di Minangkabau orang yang sesuku (satu suku) di anggap satu keturunan dan ada pertalian darah. Namun untuk mencari asal-usul keturunan dari suku ini agak sulit di buktikan, lain halnya orang yang sekaum seketurunan lebih mudah di buktikan melalui ranji atau silsilah keturunan mereka.
  2. Orang yang sekaum sehina malu. Anggota kaum yang melanggar adat akan mencemarkan nama baik seluruh kaum, malu seorang maka akan sama dengan malu semua.
  3. Orang yang sekaum sepandam sepekuburan. Untuk menunjuk orang yang sekaum, maka sebuah kaum mempunyai pandam pekuburan khusus bagi anggota kaumnya.
  4. Orang yang sekaum seberat ringan. Seberat ringan ini maksudnya berat sama dipikul ringan sama di jinjing.
  5. Orang yang sekaum seharta pusaka. Adat Minangkabau mengenal Harta Pusaka Tinggi dan merupakan harta warisan dari anggota kaum secara turun temurun. Harta pusaka kaum merupakan alat pemersatu dan tetap berpegang pada ungkapan adat “harta selingkar kaum, adat selingkar nagari



Dalam sistem kekerabatan Minangkabau yang matrilinial itu dirumah gadang berkuasa seorang laki-laki yang disebut mamak rumahatau tungganai, yaitu saudara laki-laki tertua dari ibu untuk membimbing/manjadi pembimbing anggota keluarga terdekatnya.


Sedangkan yang memegang kendali pengaturan dan pemeliharaan terhadap harta pusaka dari kaumnya disebut “mamak kepala waris”. Tungganai juga dapat menjadi atau merangkap mamak kepala waris bila paruik dalam hal ini sebagai pemegang harta pusaka.

~~~ Selanjutnya : Harta Pusaka Dalam Kaum ~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar